Pertanyaan yang Sering Diajukan:
Apa maksudnya pelaku usaha orang perseorangan?
Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Pelaku usaha orang perseorangan adalah individu (WNI) yang melakukan kegiatan usaha.
Apa saja yang termasuk sebagai pelaku usaha Badan Usaha?
Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Badan usaha paling sedikit terdiri atas:
a. perseroan terbatas;
b. persekutuan komanditer (commanditaire vennotschap);
c. persekutuan firma (venootschap onder firma);
d. persekutuan perdata;
e. koperasi;
f. yayasan;
g. perusahaan umum;
h. perusahaan umum daerah;
i. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; dan
j. lembaga penyiaran.
Apakah semua usaha wajib memiliki SLF?
Berdasarkan PP 16 2021 Sertifikat Laik Fungsi diperlukan oleh Pelaku Usaha yang bertindak sebagai Pemilik Bangunan Gedung, dalam rangka pengoperasian bangunan gedung.
Apakah semua usaha wajib memiliki IMB?
Berdasarkan PP 16 2021 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan dalam hal Pelaku Usaha yang bertindak sebagai pemilik bangunan gedung, berkeinginan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung.
Apa bedanya akun perusahaan dana akun perorangan
- Akun perusahaan dikhususkan untuk mengajukan dan memproses perizinan yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan/badan usaha
- Akun perorangan dikhususkan untuk mengajukan dan memproses perizinan/non perizinan yang berhubungan dengan individu pemohon atau badan usaha yang berbentuk perorangan