
PMPTSP Jakarta Utara merupakan unit pengelola dari DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta yang berfungsi sebagai pelaksana urusan penanaman modal serta penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dengan cakupan wilayah Kota Jakarta Utara. PMPTSP Jakarta Utara mulai melayani masyarakat sejak tahun 2015. PMPTSP Jakarta Utara dipimpin oleh Kepala Unit, Bapak Lamhot Tambunan dan dibantu oleh Kasubbag Tata Usaha dan 3 (tiga) Kepala Satuan Pelaksana yaitu Kasatpel Penanaman Modal, Kasatpel Layanan I dan Kasatpel Layanan II.

Selama tahun 2022, sudah terdapat beberapa prestasi yang didapat oleh PMPTSP Jakarta Utara. Prestasi tersebut antara lain:
1. Mendapatkan nilai 3.67 (skala 4) untuk Survei Persepsi Korupsi (survei eksternal)
2. Mendapatkan nilai 3.36 (skala 4) untuk Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (survei eksternal)
3. Mendapatkan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan II Tahun 2022 dengan nilai 88.7 (skala 100)
